tirto.id - Ketua DPR RI Setya Novanto memberi kejutan bagi awak media yang sudah menunggu di luar ruang sidang kasus e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Novanto tidak keluar lewat pintu ruang sidang Koesoemah Atmadja 1, tempat persidangan proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, tetapi lewat pintu yang biasa digunakan oleh hakim.
Kejadian ini berawal sekitar 11.30 WIB. Saat itu, majelis hakim berencana menghentikan persidangan lantaran akan memasuki waktu salat Jumat. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK tengah menggali informasi seputar keberadaan PT Murakabi dan Modalindo yang diduga berkaitan dengan kasus e-KTP. Tidak lama, hakim sempat melakukan pemeriksaan dengan alasan memasuki salat Jumat.
"Mengingat waktu untuk salat, terpaksa kita skors dulu. Kita lanjutkan selesai salat jam 1," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Persidangan pun terhenti sejenak. Awak media pun bersiaga menuju pintu keluar ruang sidang. Awak media membentuk blokade dan bersiap untuk mewawancarai Novanto usai sidang.
Namun, bukan wawancara yang diperoleh, Novanto justru tidak terlihat keluar lewat pintu utama. Ketua Umum Partai Golkar itu keluar lewat pintu belakang yang biasa digunakan oleh hakim. Ia keluar bersama rombongan yakni Sekjen Partai Golkar Idrus Marham beserta sejumlah pengawal.
Melihat situasi tersebut, awak media berusaha mengejar. Namun, Novanto sudah terlebih dulu meninggalkan ruang sidang. Mereka tidak percaya Novanto keluar tanpa lewat pintu utama keluar.
Novanto pun tidak lama terlihat berada di tempat pelaksanaan salat Jumat. Ia berada di shaf ketiga dekat mimbar. Mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu pun salat bersama pegawai dan pengunjung. Kemudian, ia sudah kembali ke ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIB.
Setya Novanto dipanggil sebagai saksi di sidang e-KTP hari ini setelah sempat mangkir dua kali. Pemanggilan ketiga ini sebagai saksi Andi Narogong setelah sempat tidak hadir dalam sidang pada 9 Oktober 2017. Lalu Novanto kembali mangkir pada 20 Oktober 2017 dengan alasan ada kegiatan lain.
Keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP ini diindikasikan kuat. Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN.
Namun, apabila mengacu keterangan Novanto pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Ketua DPR itu membantah menerima dana dan mengatur proyek e-KTP. Namun, Mantan Bendahara Partai Golkar era Aburizal Bakrie itu tidak memungkiri mengenal Novanto. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengaku pernah membeli kaos dalam jumlah besar kepada Andi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri