Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

Yorrys Desak KPK Panggil Paksa Setya Novanto Sebagai Saksi

Yorrys mendesak KPK menjemput paksa Setya Novanto karena ingin mendorong pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Yorrys Desak KPK Panggil Paksa Setya Novanto Sebagai Saksi
Yorrys Raweyai bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Mantan Korbid Polhukam Golkar Yorrys Raweyai mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa Ketua Umun Golkar Setya Novanto (Setnov) setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.

"Tadi saya tanya, ini gimana sih? Saya tadi tanya sama penyidik apakah menjadi saksi ini kalau tidak datang boleh-boleh saja atau enggak boleh. Ada UU, bisa dijemput paksa," kata Yorrys di Gedung KPK usai menjalani penyidikan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari, Selasa (31/10/2017).

Kendati demikian, Yorrys menyatakan bahwa penyidik KPK tidak memberikan jawaban saat ditanya olehnya terkait hal itu dan hanya berkata tidak tahu serta mengaku penyidikan Novanto bukan tanggungjawabnya.

Yorrys menyatakan bahwa desakan itu dilakukannya sebagai bentuk dorongan untuk pemberantasan korupsi di negeri ini tanpa pandang bulu.

"Dorong dong. Kita dorong pemberantasan korupsi. Enggak bisa kita biarkan. Harus kita dorong. Pasti. Apa saja sesuai peraturan dan UU," tegas Yorrys.

Menurut Yorrys, pemberantasan korupsi juga sudah menjadi komitmen Golkar yang tertuang dalam pakta integritas Munaslub Golkar tahun lalu. "Itu sikap politik kami," kata Yorrys.

Untuk itu, Yorrys mengaku menyayangkan terseretnya sejumlah politisi Golkar dalam kasus proyek e-KTP. Termasuk Novanto sebagai ketua umum.

"Dalam sejarah Golkar ini, saat inilah di bawah kepemimpinan Novanto elektabilitas Golkar yang paling jelek. Dan kalau kami tidak segera menyelamatkan ini partai, ya kami akan menjadi berdosa terhadap kondisi partai Golkar," kata Yorrys.

Yorrys sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Korbid Polhukam Golkar dalam revitalisasi partai pada 11 Oktober lalu setelah lantang menyuarakan pergantian ketua umum Golkar. Ia pun digantikan oleh Letjen (Purn) Eko Wiratmoko.

Setya Novanto sebelumnya mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi untuk Irman dan Sugiharto pada 20 Oktober lalu, tapi mangkir dengan alasan sakit. Terakhir, Senin kemarin (30/10), Novanto kembali mangkir sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto