Indeks Korupsi E-ktp
Polemik Pemeriksaan Novanto, Perlukah KPK Meminta Izin Presiden?
KPK bisa memeriksa seorang tersangka tindak pidana korupsi tanpa izin presiden.

Kuasa Hukum Setnov Bawa SPDP untuk Agus Rahardjo & Saut Situmorang
Agus dan Saut dilaporkan karena dituding menandatangani surat palsu.
PT DKI Beri Putusan Banding Korupsi E-KTP, Novanto Tak Terlibat
Majelis memperberat hukuman terhadap Irman dan Sugiharto terkait uang pengganti.
Gamawan Fauzi Ditanya Soal Anang Sugiana dan Setya Novanto
Gamawan mengaku ditanya soal hubungannya dengan Anang Sugiana dan Setya Novanto.
Ahli Hukum Pidana Nilai Sprindik Setya Novanto Tidak Bocor
"Ketika surat itu (SPDP) dikeluarkan, maka dengan sendirinya untuk KPK sudah tidak menjadi rahasia lagi karena surat tersebut sudah publish, beredar keluar paling tidak ada dua pihak, yakni JPU atau tersangka," kata Fickar.
KPK Periksa Gamawan Fauzi & Hotma Sitompul untuk Korupsi E-KTP
"Diperiksa untuk Pak Anang, sudah ya nanti," kata Gamawan Fauzi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Teguh Juwarno Ditanyai Soal Setya Novanto di Kasus Korupsi E-KTP
"Hanya ditanya apakah mengenal Setya Novanto dan saya sampaikan saya mengenal kemudian apakah mengenal Anang Sugiana, saya katakan tidak mengenal," kata Teguh Juwarno.
Beda Kasus Kebocoran Sprindik Anas dan SPDP Setnov
Beredarnya SPDP atas nama Setya Novanto mirip dengan bocornya sprindik Anas Urbaningrum.
Mahfud MD: KPK Bisa Jemput Paksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden
Mahfud MD menilai KPK bisa menjemput paksa Setya Novanto tanpa izin Presiden Joko Widodo. Rujukan hukumnya UU MD3 Pasal 245 ayat 3 butir c.
Kuasa Hukum Sebut Surat Mangkir Pemeriksaan KPK Inisiatif Novanto
Dalam surat yang dikirimkan DPR kepada KPK menyatakan bahwa Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebelum ada izin presiden.
Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka di Sprindik Baru Kasus e-KTP
KPK sudah menerbitkan Sprindik baru terkait kasus korupsi e-KTP yang juga memuat penetapan tersangka. Tapi, karena sejumlah alasan, KPK masih mencari waktu yang tepat untuk mengumumkan nama tersangka itu.
Setya Novanto akan Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP
Sebelumnya, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo pada Senin (30/10).
Kuasa Hukum Setya Novanto: SPDP Kasus e-KTP yang Bocor adalah Hoax
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim kliennya sama sekali tidak menerima pemberitahuan mengenai status barunya terkait kasus e-KTP. Karena itu, dia mengklaim SPDP Setya Novanto, yang bocor, adalah hoax.
SPDP Setya Novanto Bocor, KPK Akui Ada Sprindik Baru Kasus e-KTP
KPK membenarkan ada Sprindik baru kasus korupsi e-KTP yang terbit pada akhir Oktober 2017. Tapi, KPK masih mencari waktu yang tepat untuk mengumumkan nama tersangka baru di Sprindik itu.

KPK Mengklaim Tidak Tahu Siapa Pembocor Sprindik Setnov yang Baru
KPK akan menyampaikan SPDP tembusan maksimal 7 hari sesuai dengan keputusan MK.
Wapres JK: Setya Novanto Diperiksa KPK Tak Perlu Izin Presiden
Pernyataan itu menanggapi sikap Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan lembaga itu belum mengantongi izin dari Presiden.
Miryam & Dua Politisi Golkar Akui Diperiksa KPK Soal Setya Novanto
"Pertanyaan sama kayak yang dulu, kenal tidak sama Pak Setya Novanto terus bagaimana Komisi II, mitra kerjanya seperti apa," kata Miryam.

Secara Terbuka KPK Akui Ada Sprindik Baru Kasus E-KTP
Namun, KPK enggan memberi penjelasan lebih jauh siapa tersangka baru yang dimaksud.
Fahri Sayangkan Sprindik Setya Novanto Tersebar ke Publik
"Karena KPK telah bertindak secara sembrono dengan membocorkan sprindik atau SPDP dan membocorkan rahasia-rahasia penyidikan," kata Fahri.
Miryam Akui Diperiksa KPK untuk Setya Novanto di Korupsi E-KTP
"(Diperiksa) untuk Pak Setya Novanto," kata Miryam saat ditanya wartawan sebagai saksi untuk Setya Novanto dalam pengembangan kasus e-KTP.
Masuk tirto.id








