Menuju konten utama
Kasus Korupsi E-KTP

Fahri Sayangkan Sprindik Setya Novanto Tersebar ke Publik

"Karena KPK telah bertindak secara sembrono dengan membocorkan sprindik atau SPDP dan membocorkan rahasia-rahasia penyidikan," kata Fahri.

Fahri Sayangkan Sprindik Setya Novanto Tersebar ke Publik
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto ke publik telah memicu sejumlah reaksi. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang mengaku kecewa dengan KPK karena SPDP Setya Novanto "bocor" dan tersebar ke publik, padahal institusi tersebut harus bisa menjaga kerahasiaan surat tersebut.

"Karena KPK telah bertindak secara sembrono dengan membocorkan sprindik atau SPDP dan membocorkan rahasia-rahasia penyidikan," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (7/11/2017), seperti dikutip dari Antara.

Dia menilai seharusnya KPK lebih berhati-hati karena bagaimana pun DPR merupakan lembaga yang penting di Indonesia sehingga kalau Ketua DPR mau diperiksa, harus menggunakan etika.

Menurut dia, ada Ketetapan MPR Nomor No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, khususnya etika politik dan pemerintahan yang sering digunakan KPK namun tidak digunakan kepada Ketua DPR.

"Standar kita tentang cara kerja lembaga negara ini sudah dirusak oleh KPK. Pakai etika seharusnya, sebagaimana mereka menyembunyikan pemeriksaan terhadap banyak pejabat negara namun saya tidak mau menyebutkan namanya," ujarnya.

Menurut dia, tidak tepat status Novanto sebagai Pimpinan DPR yang masih dicekal berpergian ke luar negeri padahal proses praperadilannya menang.

Dia mengatakan apa yang dikatakannya bukan soal hanya terkait Novanto, namun siapa pun Ketua DPR dirinya akan tetap mengatakan tindakan KPK itu telah merusak standar etika dalam bekerja di kelembagaan negara.

"Saya tetap mengatakan tindakan KPK ini memuakkan karena ini merusak standar etika dalam bekerja kelembagaan negara," ujarnya.

Sebelumnya, beredar surat yang diduga SPDP KPK terkait Setya Novanto tercatat dengan nomor B.619/23/11/2017 tertanggal 3 November 2017.

Novanto disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Novanto disangkakan melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri