Menuju konten utama

SPDP Setya Novanto Bocor, KPK Akui Ada Sprindik Baru Kasus e-KTP

KPK membenarkan ada Sprindik baru kasus korupsi e-KTP yang terbit pada akhir Oktober 2017. Tapi, KPK masih mencari waktu yang tepat untuk mengumumkan nama tersangka baru di Sprindik itu.

SPDP Setya Novanto Bocor, KPK Akui Ada Sprindik Baru Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

"Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober (2017) untuk kasus KTP ektronik ini. Itu Sprindik baru dan ada nama tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (7/11/2017).

Meskipun demikian, Febri belum mau memberikan penjelasan mengenai nama tersangka atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus e-KTP itu.

"Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atau soal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik," ujar Febri.

Dia beralasan KPK masih mencari waktu yang tepat untuk menyampaikan pengumuman lebih lengkap mengenai penetapan tersangka baru korupsi e-KTP itu.

"Ada kebutuhan, humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap," kata Febri.

Pernyataan Febri ini muncul usai beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. SPDP itu menyatakan bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi tersangka korupsi e-KTP.

Di dalam surat, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, itu disebutkan bahwa mulai Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan.

Surat itu ditujukan kepada tersangka atas nama Setya Novanto yang beralamat di Jalan Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Terkait beredarnya bocoran SPDP ini, Febri tidak memberikan tanggapan. Dia juga tidak memberikan komentar mengenai penyebab bocornya surat itu maupun pihak penyebarnya.

Sementara itu, pada hari ini, terkait pendalaman penyidikan kasus e-KTP, KPK memanggil beberapa saksi. Mereka ialah politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II DPR RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.

KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono (kakak terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong), dan Vidi Gunawan (adik Andi Narogong).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom