tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto (Setnov) terkait perkara korupsi dalam pengadaan e-KTP tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo.
"KPK tidak butuh izin untuk memeriksa, kalau Polisi memang. Tapi kalau KPK ada UU sendiri, tidak perlu izin Presiden," kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/11/2017), sebagaimana dilaporkan Antara.
Pernyataan itu menanggapi sikap Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan lembaga itu belum mengantongi izin dari Presiden.
Wakil Presiden meminta politisi Partai Golkar itu menaati proses hukum yang berjalan.
Beberapa waktu lalu beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 20117.
"Saya tidak tahu apakah sudah (tersangka) atau tidak. Tapi apa pun, sebagai pimpinan DPR dia harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri," kata Wakil Presiden.
KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017 hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov, dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi tak memungkiri ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun, KPK enggan memberi penjelasan lebih jauh siapa tersangka baru yang dimaksud.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK masih mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangkanya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/11/2017).
Pernyataan Febri ini mengkonfirmasi keberadaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas Setya Novanto. SPDP tersebut beredar pada Senin (6/11/2017) sore dan menjadi pemberitaan sejumlah media. Menurut Febri, SPDP hanya diserahkan ke pihak tersangka, korban, atau pelapor.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri