Menuju konten utama

Setya Novanto akan Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP

Sebelumnya, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo pada Senin (30/10).

Setya Novanto akan Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat saat melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Ketua DPR RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus tindak pidana korupsi e-KTP.

"Terkait ketidakhadiran kemarin, kami akan panggil kembali dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Sampai saat ini, KPK telah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka dalam penyidikan kasus e-KTP.

"Itu dalam proses penyidikan saja. Ada beberapa yang hadir sekitar dua kali," kata Febri seperti dikutip Antara.

Pada Senin (30/10) Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Baca: KPK Mengklaim Tidak Tahu Siapa Pembocor Sprindik Setnov yang Baru

Sebelumnya, telah beredar foto mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Surat bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada tanggal 3 November 2017.

Dalam surat itu, KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan SPDP dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru atas kasus korupsi proyek e-KTP, yang ditujukan ke kliennya, dan baru-baru ini bocor ke media, merupakan hoax.

Menurutnya, SPDP itu bersifat rahasia dan tidak bisa disebar secara sembarangan. Penyidik KPK hanya memberikan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan tembusannya kepada tersangka.

"Saya tanya Pak SN (Setya Novanto), dia bilang juga belum terima. Maka, saya berasumsi bahwa itu hoax. Tidak benar," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta pada Selasa (7/11/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto