tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menanggapi kabar bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan pihak yang diduga tersangka Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Kendati demikian, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah memastikan bahwa pihaknya akan memberikan SPDP kepada seseorang.
"Yang pasti kalau proses dalam penyidikan setelah putusan MK ada kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada tersangka pihak korban atau pihak pelapor terkait tindak pidana lain," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Febri menegaskan bahwa KPK harus menyampaikan SPDP tembusan maksimal 7 hari sesuai keputusan MK.
"Ketika ada SPDP dalam sebuah perkara keluar dari KPK hanya satu lembar kami terbitkan tentu saja tidak bisa kontrol lagi surat tersebut," kata Febri.
Saat ditanya siapa sosok yang menyebarkan Spindik Setnov itu, Febri enggan menjawab. "Yang bisa saya sampaikan seperti tadi prosedur terkait sumber dari mana tentu saja kami tidak tahu," kata Febri.
Baca: Perbedaan Sprindik Setnov yang Pertama dan Kedua
Menanggapi beredarnya surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) yang menuliskan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengaku belum menerima surat tersebut.
"Terus terang saya belum terima dan klien [Setnov] saya belum terima itu," kata Fredrich saat dihubungi Tirto, Senin (6/11/2017).
Fredrich mengaku sudah mengetahui SPDP tersebut dari awak media. "Coba ditanyakan saja dari mana sumber pertama itu. Saya tidak tahu," kata Fredrich.
Kendati demikian, Fredrich menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah apapun sebelum menerima SPDP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau saya terima pasti saya ambil langkah hukum. Saya belum terima dan kalau sekarang biasanya oknum-oknum KPK kalau ada apa-apa pasti teriak dong, bikinpress release dong. Kenapa dia diam saja? Kan biasanya begitu kan?," Kata Fredrich.
Ia pun mengaku tidak akan mengklarifikasi terkait bocornya SPDP tersebut. Ia yakin KPK akan mengumumkan langsung kepada publik.
"Tidak perlu [mengonfirmasi], biasanya KPK kan pemain sinetron sandiwara," kata Fredrich.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto