Menuju konten utama

Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka di Sprindik Baru Kasus e-KTP

KPK sudah menerbitkan Sprindik baru terkait kasus korupsi e-KTP yang juga memuat penetapan tersangka. Tapi, karena sejumlah alasan, KPK masih mencari waktu yang tepat untuk mengumumkan nama tersangka itu.

Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka di Sprindik Baru Kasus e-KTP
(Ilustrasi) Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kasus korupsi e-KTP sudah terbit baru-baru ini. Sprindik itu juga sudah menentukan nama tersangka baru di kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Tapi, menurut dia, KPK hingga kini belum memutuskan untuk mengumumkan tersangka dalam Sprindik itu karena sejumlah alasan.

"Saya kira sama dengan kasus yang lain karena kita ada kebutuhan-kebutuhan misalnya dalam proses penyidikan sehingga kita harus koordinasi lebih lanjut antara kebutuhan di penyidikan dengan kebutuhan penjelasan kepada publik. Namun pasti akan kami jelaskan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Pernyataan Febri itu muncul sehari usai tersebarnya gambar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru kasus e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. SPDP itu beredar ke media pada Senin kemarin berupa foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. SPDP itu ditujukan untuk tersangka e-KTP, Setya Novanto.

Namun, Febri enggan menanggapi perihal “bocornya” SPDP itu. Hingga kini, belum jelas kebenaran informasi dalam SPDP bocoran itu.

Febri juga tidak memberikan isyarat soal kemungkinan bahwa Sprindik baru kasus e-KTP berkaitan dengan penetapan Setya Novanto atau tidak. Dia cuma menegaskan penerbitan Sprindik baru itu sudah berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

"Saya kira saya tidak sebut nama dari tadi. Yang kami konfirmasi adalah proses penyidikannya sudah dilakukan. Benar ada tersangka, tapi siapa dan rinciannya bagaimana nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata Febri.

Dia menambahkan KPK juga akan kembali memanggil Ketua Umum DPP Golkar itu untuk menjalani pemeriksaan. Febri mencatat, selama ini, KPK sudah pernah 9 kali memanggil Novanto untuk keperluan pendalaman keterlibatan sejumlah tersangka korupsi e-KTP. Tapi, Novanto hanya memenuhi 2 panggilan saja. Meskipun demikian, dia belum menjelaskan soal kemungkinan pemanggilan paksa untuk Novanto.

"Terkait ketidakhadiran kemarin, kami akan panggil kembali (Novanto) dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjono)," kata Febri.

Hari ini, KPK memanggil beberapa saksi kasus e-KTP antara lain dua politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II DPR RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.

Selanjutnya, mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono (kakak Andi Narogong) dan Vidi Gunawan (adik Andi Narogong).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom