Menuju konten utama

Secara Terbuka KPK Akui Ada Sprindik Baru Kasus E-KTP

Namun, KPK enggan memberi penjelasan lebih jauh siapa tersangka baru yang dimaksud.

Secara Terbuka KPK Akui Ada Sprindik Baru Kasus E-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi tak memungkiri ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun, KPK enggan memberi penjelasan lebih jauh siapa tersangka baru yang dimaksud.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK masih mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangkanya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/11/2017).

Pernyataan Febri ini mengkonfirmasi keberadaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas Setya Novanto. SPDP tersebut beredar pada Senin (6/11/) sore dan menjadi pemberitaan sejumlah media. Menurut Febri, SPDP hanya diserahkan ke pihak tersangka, korban, atau pelapor.

Febri mengatakan, ia tidak akan menjelaskan nama tersangka baru. Ia hanya berjanji KPK akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat sembaru terus melakukan pengembangan kasus.

“Humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut mencari yang waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap," ucap Febri.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi hari ini. Mereka adalah anggota DPR 2009-2014 Chairuman Harahap, Wakil Anggota Komisi II Teguh Juwarno, tersangka memberi keterangan palsu Miryam S. Haryani, dan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar, serta Kabiro Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso.

Usai diperiksa sebagai saksi, Miryam dan Teguh menyatakan ada pertanyaan terkait Setya Novanto. Miryam dan Teguh mengakui ditanya apakah mengenal Setya Novanto.

Sementara pengacara Rudi Alfonso dengan terang mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka berinisial SN. "(Diperiksa untuk) SN," kata Rudi. Ada pun Agun dan Chairuman hanya menjawab diplomatis.

"Ya ditanya sama Febri saja, dia yang lebih banyak tahu," ujar Agun.

Dikonfirmasi soal keterangan sejumlah saksi ini, Febri kembali bergeming. Ia menegaskan, tidak mau memberi penjelasan lebih terang berkaitan dengan teknis penyidikan kasus. Menurut dia, ada waktunya semua itu disampaikan.

"Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya soal SPDP, atau soal nama tersangka atau peran yang lain kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini,” kata Febri.

Kemarin, beredar foto surat penetapan Setnov sebagai tersangka. Surat tersebut bernomor B-619/23/11/2017 dengan kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tertanggal 3 November 2017 itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

Dalam surat dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tersebut, KPK diketahui telah memulai penyidikan terhadap Novanto pada Selasa (31/10). KPK menduga Novanto telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 bersama Anang Sugiana Sudiharjo (Dirut PT Quadra Solution), Andi Agustinus/Andi Narogong (pengusaha) Irman dan Sugiharto (mantan PNS Kemendagri).

Seorang sumber di internal KPK pun telah membenarkan surat tersebut. “Memang suratnya sudah ada. Media kok sudah dapat duluan?” kata sumber internal KPK kepada Tirto.

Dengan adanya surat ini, Novanto resmi menjadi tersangka kembali setelah sebelumnya pada 17 Juli menjadi tersangka. Saat itu penetapannya berujung pada gejolak di internal Golkar yang mengiginkannya dinonaktifkan karena dianggap memengaruhi elektabilitas Golkar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih