Menuju konten utama

Dua Politikus Golkar Kembali Diperiksa Soal Kasus KTP Elektronik

Agun dan Chairuman tidak banyak memberi keterangan kepada wartawan.

Dua Politikus Golkar Kembali Diperiksa Soal Kasus KTP Elektronik
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (11/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Dua politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek KTP elektronik.

"Tanya saja ke Febri, dia yang lebih banyak tahu," kata Agun kepada wartawan, Selasa, 7/11).

Agun memang tidak berkomentar banyak saat wartawan menanyainya tentang pemeriksaannya untuk tersangka siapa.

Begitu juga dengan Chairuman yang merupakan mantan Ketua Komisi II DPR.

Juru bicara KPK Febri Diansyah juga tak memberi banyak komentar. "Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus KTP-e," kata Febri.

Selain dua politisi Partai Golkar itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno juga telah mendatangi gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar