Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Sempat Dua Kali Mangkir, Setya Novanto akan Hadir di Sidang E-KTP

Jaksa Penuntut Umum KPK kembali memanggil untuk ketiga kalinya Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi atas terdakwa Andi Narogong.

Sempat Dua Kali Mangkir, Setya Novanto akan Hadir di Sidang E-KTP
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tiba untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Setelah sempat dua kali mangkir, akhirnya pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan bahwa kliennya akan hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi e-KTP.

Jaksa Penuntut Umum KPK kembali memanggil untuk ketiga kalinya Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi atas terdakwa Andi Narogong.

"Hadir, hadir," kata Fredrich Yunadi saat dihubungi Tirto, Jumat (3/11/2017).

Namun, Fredrich tidak bisa menjawab waktu kehadiran Ketua Umum DPP Partai Golkar ini. Ia beralasan, kewenangan waktu berada di kliennya selaku saksi. Ia memastikan akan mendampingi Setnov, panggilan Novanto, dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor kali ini.

Selain memanggil Novanto, jaksa penuntut umum KPK turut memanggil mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Deniarto Suhartono.

Saksi lain yang dihadirkan yakni staf keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setyawan, Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Junaidi. Selain itu, mantan panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari serta Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Rudy Indrato Raden.

Pemanggilan ini bukan yang pertama sebagai saksi Andi Narogong dalam persidangan. Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/10/2017). Lalu Novanto kembali mangkir pada Jumat (20/10/2017) dengan alasan ada kegiatan lain.

Keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP ini diindikasikan kuat. Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN.

Namun, apabila mengacu keterangan Novanto pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Ketua DPR itu membantah menerima dana dan mengatur proyek e-KTP. Namun, Mantan Bendahara Partai Golkar era Aburizal Bakrie itu tidak memungkiri mengenal Novanto. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengaku pernah membeli kaos dalam jumlah besar kepada Andi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri