"KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait penyelesaian korupsi KTP elektronik pada waktu-waktu ke depan," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun.
Majelis hakim memiliki 2 alasan untuk tidak menjadikan keterangan Novanto soal aliran dana e-KTP ke sejumlah anggota DPR sebagai pertimbangan dalam putusan vonis.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018)
Nasib Setya Novanto akan diputuskan oleh majelis hakim Tipikor. Siapa sajakah mereka dan bagaimana sepak terjangnyaselama memutus perkara terdakwa korupsi e-KTP lainnya?