Menuju konten utama

Sidang Fredrich: Jaksa Hadirkan Pegawai IT RS Medika Permata Hijau

Jaksa KPK menghadirkan pegawai IT RS Medika Permata Hijau untuk membuktikan waktu kejadian dengan waktu CCTV yang berbeda.

Sidang Fredrich: Jaksa Hadirkan Pegawai IT RS Medika Permata Hijau
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengahi) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Persidangan kasus merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar, Kamis (30/4/2018). Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK hanya akan menghadirkan pegawai IT RS Medika Permata Hijau, Rizki Putra.

"Rizki Putra Ramadhona [karyawan IT RS Medika Permata Hijau]," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dihubungi Tirto, Senin.

Takdir menerangkan, KPK menghadirkan Rizki untuk membuktikan waktu kejadian dengan waktu CCTV yang berbeda.

Sebagaimana diketahui, jaksa sempat memutar rekaman CCTV yang membuktikan mantan pengacara Novanto itu datang lebih dulu ke RS Medika Permata Hijau. KPK pun memastikan sidang dimulai jam 10 dan Rizki akan hadir dalam persidangan.

Takdir menambahkan, persidangan Fredrich pun diperkirakan akan berjalan sebentar. Ia mengatakan, Fredrich akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Medistra untuk penanganan penyakit jantung.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kesiaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8,Simprug, Jakarta Selatan. Ia memastikan agar Setya Novanto dapat menjalani rawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri