tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi kesal saat mendengar keterangan saksi dokter RS Medika Permata Hijau, Toyibi yang memperbolehkan dokter KPK bernama Johanes melihat rekaman medis mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Apakah saksi menjawab kepada namanya Johanes dengan membocorkan rahasia pasien tanpa izin pasien karena UU pasal 48 nomor 29 tahun 2004 kan sudah mengatakan wajib menyimpan rahasia pasien?" tanya Fredrich kepada Toyibi di persidangan Pengadilan Tipikor, Kamis (26/4/2018)
"Karena dia [Johanes] dokter. Kedua dia petugas dari KPK," jawab Toyibi.
"Apa saksi tahu dalam surat peraturan Menkes nomor 269 tahun 2008 pasal 10 ayat 2 sudah jelas mengatakan untuk penegak hukum wajib perintah pengadilan, tidak semua penegak hukum bisa meminta medical record?" ungkap Fredrich dengan nada tinggi.
Mendengar pernyataan Fredrich, Jaksa KPK kemudian menilai mantan pengacara Novanto itu tengah mengintimidasi saksi, Toyibi.
"Izin majelis. Terdakwa [Fredrich] terkesan mengintimidasi saksi [Toyibi]," ujar Jaksa KPK Takdir dalam persidangan.
"Tidak ada intimidasi saya menjelaskan, kamu ngerti enggak?," jawab Fredrich.
Hakim Zuhri pun langsung memotong Fredrich Yunadi dan meminta tidak membentak saksi. Hakim pun berusaha mengonfirmasi peraturan yang disampaikan Fredrich kepada dokter Toyibi.
Toyibi menjawab tidak tahu.
"Berarti tidak tahu ada peraturan menteri itu ya," tegas Fredrich.
"Sudah. Sudah dijawab tidak tahu," sahut Hakim Zuhri.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto ketika peristiwa kecelakaan.
Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kesiapan Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto