tirto.id - Dokter RS Medika Permata Hijau Toyibi menyebut janggal proses perawatan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai kecelakaan. Toyibi yang merupakan dokter spesialis jantung RS Medika Permata Hijau merasa heran dipanggil untuk memeriksa Novanto yang jadi korban kecelakaan.
“Ini agak aneh, pasien kecelakaan tetapi memanggil saya, saya memahami dokter Bimanesh saat itu, karena pasien ini [Setya Novanto] dipasang stent [ring jantung],” kata Toyibi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Dokter Toyibi beralasan kecelakaan seharusnya masuk ranah dokter bedah, bukan dirinya selaku dokter jantung. “Tidak lazim, yang paling lazim dokter bedah, kalau ada patah tulang saat kecelakaan itu domainnya ahli bedah,” kata Toyibi saat ditanyai jaksa tentang kelaziman perawatan.
Selain itu, Toyibi menemukan tidak ada kegawatan dalam elektrokardiogram dalam pemeriksaan Novanto. Ia menilai, mantan Ketua DPR itu baik-baik saja berdasarkan hasil pemeriksaan Novanto.
Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.
Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kesiapan Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri