tirto.id - Istri terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor membantah infus suaminya hanya tempelan seperti kabar yang beredar selama ini. Ia mengatakan bahwa infus tersebut benar-benar menancap di tangan kanan Novanto.
Hal itu diungkapkan Deisti saat penasihat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menanyakan apakah Deisti melihat Novanto diinfus atau tidak.
"Sudah diinfus dan sudah diperban," jawab Deisti saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Fredrich Yunadi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
"Saksi perhatikan enggak infusnya ditempel atau gimana?" tanya Refa.
"Ya enggak lah Pak, nancep," jawab Deisti
"Nancep ya? nancep keliatan gitu? Ada yang bilang ditempel. Nancep?" tanya Refa lagi
"Iya, karena di RSCM dipindahin karena bengkak," kata Deisti.
Selain masalah infus, Deisti juga melihat Setya Novanto menggunakan perban karena ada sejumlah luka dan ada benjolan di kepala mantan Ketua DPR itu.
Dalam persidangan, salah satu saksi yang juga perawat RS Medika Permata Hijau Indri Astuti menyebut Bimanesh memintanya untuk menempelkan infus di tangan Novanto. Namun, Indri mengaku menempelkan infus anak-anak kepada Novanto.
Selain itu, Indri juga memasang perban ke tubuh Setya Novanto sesuai instruksi Bimanesh.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.
Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan.
Kedatangannya di kediaman Bimanesh itu untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.
Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto