Menuju konten utama

Setya Novanto Bantah Pakai Infus Anak Saat Dirawat di RS Medika

Setya Novanto berdalih, pembuluh darahnya kecil sehingga sulit diinfus.

Setya Novanto Bantah Pakai Infus Anak Saat Dirawat di RS Medika
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto membantah telah meminta diinfus dengan mengenakan infus anak-anak saat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Ia justru heran ada tudingan tersebut.

"Masa infus anak-anak?" ujar Novanto sambil tertawa jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Senin (12/3/2018).

Dalam dakwaan yang dibacakan Kamis (8/3/2018), terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Bimanesh Sutardjo disebut memerintahkan perawat RS Medika Permata Hijau Indri Astuti untuk memasang perban di kepala Setya Novanto, sesuai permintaan mantan Ketua DPR itu.

Kemudian, Bimanesh juga meminta Indri untuk memasangkan infus kepada Setya Novanto. Infus hanya dipasang untuk pura-pura, sekadar ditempel saja. Indri pun dinilai memasang infus dengan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak.

Novanto beralasan dirinya sulit diinfus sebab pembuluh darahnya kecil. Namun, menurut Novanto, penggunaan infus perlu dilakukan agar obat bisa masuk. Oleh sebab itu, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu memastikan tidak mungkin ia meminta dr Bimanesh memasang infus anak-anak.

"Enggak ah. Saya bangun-bangun sudah ada infusnya," kata Novanto.

Mantan Ketua DPR itu enggan berkomentar tentang pemasangan perban. Ia menilai, permasalahan perban akan disampaikan dalam persidangan. "Nanti lah dipersidangan," kata Novanto.

KPK mendakwa Bimanesh melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Bimanesh dinilai membantu mantan penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi, dalam mengondisikan perawatan Novanto.

Di dalam dakwaan, Bimanesh menyanggupi permintaan Fredrich yang meminta Novanto dirawat di rumah sakit. Ia disebut telah menghubungi dokter Mohammad Thoyibi selaku spesialis jantung serta dr Joko Sanyoto selaku dokter spesialis bedah untuk pengondisian pengobatan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra