Menuju konten utama

KPK Tidak Berencana Banding atas Putusan Vonis Setya Novanto

Pimpinan KPK menyatakan Komisi Antirasuah tidak berencana mengajukan banding terhadap putusan vonis untuk Setya Novanto.

KPK Tidak Berencana Banding atas Putusan Vonis Setya Novanto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif (kanan) memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berencana mengajukan banding terhadap putusan vonis untuk Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Komisi Antirasuah menilai hakim sudah mengabulkan lebih dari 2/3 tuntutan jaksa untuk Setya Novanto. KPK juga menilai mayoritas dakwaan jaksa KPK sudah diadopsi oleh majelis hakim dalam putusan vonis untuk Novanto.

"KPK menerima putusan tersebut, [KPK] tidak akan melakukan banding," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (30/4/2018).

Putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memang hanya berbeda tipis dari tuntutan jaksa KPK. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Novanto. Sementara jaksa KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun penjara. Selebihnya, hampir semua tuntutan jaksa KPK masuk dalam putusan vonis majelis hakim.

Selain dipenjara 15 tahun, Novanto dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto diwajibkan pula membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Hakim juga mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun usai dia bebas dari hukuman pidana.

Langkah KPK Usai Persidangan Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan meski Komisi menerima putusan vonis untuk Novanto, pengembangan terhadap perkara korupsi e-KTP akan terus dilakukan. KPK akan mencermati fakta-fakta persidangan Novanto untuk pengembangan penyidikan.

"KPK ingin fokus pada tahap lebih lanjut, mencermati fakta-fakta di persidangan dan melakukan pengembangan perkara e-KTP untuk mencari pelaku yang lain," kata Febri.

Putusan vonis untuk Novanto yang ditetapkan oleh Majelis hakim memang menilai bahwa mantan Ketua Umum Golkar tersebut memperkaya sejumlah pihak. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa KPK. Terdapat puluhan pihak, baik individu maupun perusahaan, yang dianggap oleh hakim telah diuntungkan oleh tindakan korupsi Novanto.

Menurut Febri, KPK akan mencermati seluruh proses pencarian bukti sebelum menetapkan sejumlah tersangka lain di kasus ini. Selain itu, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka korupsi e-KTP yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

"Bisa berjalan secara pararel, bisa juga kami menunggu fakta-fakta persidangan. semuanya bergantung apakah dalam proses tersebut ada bukti permulaan cukup," kata Febri.

Febri menambahkan KPK juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Setya Novanto. Tapi, dia belum menjelaskan perkembangan hasil penelusuran itu.

Sementara itu, salah satu pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengisyaratkan bahwa kliennya menerima putusan vonis dari majelis hakim.

"Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding," kata Maqdir pada hari ini, seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom