Menuju konten utama

Deisti Astriani Akui Selalu Dampingi Novanto Saat Buang Air Kecil

Dalam kesaksiannya, Deisti mengaku bahwa Novanto tidak pernah buang air kecil sambil berdiri selama dirawat.

Deisti Astriani Akui Selalu Dampingi Novanto Saat Buang Air Kecil
Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, meninggalkan ruangan usai disumpah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor membantah jika suaminya pernah buang air kecil ke toilet sendiri selama dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Deisti menegaskan bahwa dirinya selalu mendampingi Novanto saat buang air ke toilet.

"Enggak ke toilet. Pas malam itu selama waktu itu saya datang dia enggak buang air kecil. Besoknya buang air sama saya," kata Deisti saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Dalam kesaksiannya, Deisti mengaku bahwa Novanto tidak pernah buang air kecil sambil berdiri selama dirawat. Bahkan Deisti mengaku selalu mendampingi suaminya saat ke toilet.

Apa yang disampaikan Deisti berbeda dengan kesaksian salah satu perawat RS Medika Permata Hijau, Indri Astuti di persidangan. Dalam kesaksiannya, Indri mengaku sempat melihat Setya Novanto berdiri tegak, padahal sehari sebelumnya Novanto masih terbaring lemas akibat kecelakaan.

Hal itu terungkap saat Indri berusaha memeriksa kondisi Novanto. Pada saat melintas di Ruang VIP 323, Indri melihat Novanto masih beristirahat. Tidak lama kemudian, perawat senior RS Medika itu justru menemukan Setya Novanto sedang berjalan untuk kembali ke tempat tidur dengan keadaan tegak.

Saat itu, Indri pun berusaha membantu Novanto yang ingin kembali ke tempat tidur. Namun, mantan Ketua DPR itu panik dan berpura-pura lunglai. Novanto juga diduga berpura-pura merebahkan diri dan susah payah ke ranjang.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan.

Kedatangannya di kediaman Bimanesh itu untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto