Menuju konten utama

Sidang Fredrich Hadirkan Setya Novanto dan Istri sebagai Saksi

Pada sidang Fredrich Yunadi hari ini, Jaksa KPK akan menghadirkan Setya Novanto, Deisti Astriani, dan dokter yang pernah menangani Novanto saat dirawat di RS Premier.

Sidang Fredrich Hadirkan Setya Novanto dan Istri sebagai Saksi
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar, Kamis (3/5/2018). Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK akan menghadirkan Setya Novanto, keluarga Novanto, serta dokter yang pernah menanganinya saat dirawat di RS Premier.

"SN (Setya Novanto), Deisti Astriani dan dr Glen Sherwin Dunda," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dihubungi Tirto, Kamis (3/5/2018).

Setya Novanto dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan e-KTP sebelum mendengar vonis hakim. Saat ini, Novanto sudah divonis bersalah dan dipenjara 15 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus megaproyek e-KTP.

Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto dihadirkan dalam persidangan kaitannya ia yang mendampingi Novanto selama perawatan di RS. Sementara itu, dr Glen merupakan dokter yang menangani Novanto pada saat mantan Ketua DPR itu diperiksa di RS Premier Jatinegara.

Takdir menerangkan, tim JPU akan membuktikan fakta tentang tindakan Fredrich kepada Novanto yang diduga mengarah pada merintangi penyidikan. Dalam persidangan terdakwa lainnya, Bimanesh Sutarjo, Setya Novanto pernah dihadirkan sebagai saksi merintangi penyidikan.

Pada persidangan tersebut, mantan Ketua DPR itu mengaku beberapa tindakan dilakukan Fredrich dianggap tidak menunjukkan kooperatif dengan KPK. Terkuak setidaknya tiga kegiatan yang diduga merintangi penyidikan yakni mendorong Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan, melaporkan pimpinan KPK ke polisi karena dugaan surat pencegahan palsu, hingga menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri