Menuju konten utama

KPK Segera Eksekusi Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin

Febri mengatakan Setya Novanto akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin seperti Irman dan Sugiharto.

KPK Segera Eksekusi Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan segera mengeksekusi terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin.

"Untuk Setya Novanto tentu kita rencanakan bisa dilakukan secepatnya ya, karena pihak kuasa hukum sudah tidak mengajukan banding KPK pun menyatakan menerima putusan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Setya Novanto sudah mendapat vonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Selain memvonis Novanto 15 tahun penjara, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim pun memvonis pidana pengganti kepada Setya Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp5 miliar.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, hakim mempersilakan jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelang hartanya. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Terkait putusan itu, KPK memutuskan untuk tidak melakukan banding. Mereka beralasan vonis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa. Di sisi lain, kubu Setya Novanto pun tidak mengajukan banding.

Alasannya, karena Novanto lelah menghadapi perkara e-KTP dan mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Febri menerangkan, pihak KPK tengah melakukan persiapan administrasi untuk eksekusi mantan Ketua DPR itu. KPK tidak bisa merinci tanggal berapa proses administrasi selesai. Namun, eksekusi akan dilakukan ke Lapas Sukamiskin seperti dua terpidana kasus e-KTP Irman dan Sugiharto.

"Saya kira dalam waktu dekat semoga minggu ini sudah bisa diselesaikan proses eksekusi, eksekusi pidana penjaranya tentu dilakukan ke Lapas Sukamiskin," kata Febri.

Febri mengingatkan, begitu proses eksekusi dilakukan, Novanto diwajibkan membayar pidana pengganti sesuai putusan hakim jika tidak ingin asetnya disita dan dilelang KPK.

"Saya kira begini saja kalau memang uang pengganti akan dibayarkan segera tentu dapat dilakuakn secepat mungkin ya, itu bisa dengan eksekusi nanti," kata Febri.

Di sisi lain, KPK akan melakukan pengembangan perkara usai eksekusi. KPK bisa mengembangkan ke tersangka lain atau pengembangan ke tindak pidana pencucian uang bila bukti mencukupi.

"Tentu kami harus memastikan itu dilakukan dengan hati-hati dan itu juga cukup kuat untuk proses lebih lanjut," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto