tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi memindahkan Fredrich Yunadi (FY) dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang pada Rabu (5/2/2018). Fredrich adalah terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Atas dasar penetapan hakim, mulai hari ini (2/5) penahanan terhadap terdakwa FY hari ini dipindahkan ke Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5/2018).
Pemindahan itu dilakukan sesuai permintaan Fredrich Yunadi beberapa waktu lalu. Pada Kamis, (19/4/2018), majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk pindah dari Rutan KPK.
Mantan penasihat hukum Setya Novanto itu mengaku tidak mau berada di Rutan KPK karena mengaku diperlakukan kurang baik. Selain itu, ia mengaku tidak semua obatnya diberikan dokter. Hal itu dianggapnya bisa mengancam keselamatannya sebagai tahanan.
Demi memperkuat dalil untuk pindah, Fredrich sempat menyinggung dirinya satu sel dengan Setya Novanto. Ia khawatir ada kepentingan hukum karena Novanto akan menjadi saksi dalam perkaranya.
Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto terkait peristiwa kecelakaan.
Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan guna memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.
Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto