Menuju konten utama

KPK Klarifikasi Pemeriksaan 2 Kader Golkar Terkait Kasus E-KTP

KPK mengklarifikasi pemeriksaan terhadap dua pengurus DPD Golkar Jawa Tengah yaitu M Iqbal Wibisono dan Bambang Eko Suratmoko, terkait kasus korupsi e-KTP.

KPK Klarifikasi Pemeriksaan 2 Kader Golkar Terkait Kasus E-KTP
Ilustrasi. Gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terhadap dua pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah yakni M Iqbal Wibisono dan Bambang Eko Suratmoko yang telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, terkait aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Kami mengklarifikasi ada fakta-fakta baru ketika proses penyidikan terhadap tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang juga sudah masuk ke persidangan muncul pada saat itu, yaitu terkait dengan dugaan aliran dana terkait KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Dua saksi itu sebelumnya juga pernah diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Anang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait perkara korupsi e-KTP.

"Itu lah yang kami dalami karena ada fakta baru, ada informasi baru yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut. Kami akan kroscek juga dan klarifikasi apakah ada penggunaan uang untuk pembiayaan kegiatan atau sejenisnya," ungkap Febri.

Sebelumnya, dalam dua hari ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu M Iqbal Wibisono dalam kapasitas sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah pada Kamis (26/4/2018).

Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko pada hari ini Jumat (27/4/2018), dalam kapasitasnya sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Jawa Tengah Tahun 2012.

"Jadi, kedua saksi ini termasuk saksi relatif baru yang kami periksa dalam penanganan perkara atau di persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto bahkan Setya Novanto faktanya belum muncul," ungkap Febri.

Terkait pernah diperiksanya dua saksi itu dalam proses penyidikan Anang Sugiana, pihaknya juga akan menimbang untuk proses pembuktian lebih lanjut di proses persidangan dengan terdakwa Anang tersebut.

"Tadi ada tambahan informasi yang disampaikan saksi juga yang kemudian tentu dituangkan oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan," ucap Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo