Presiden Jokowi dianggap mengeluarkan kebijakan yang memposisikan kekuasaan dirinya melampaui legislatif dan yudikatif terkait terbitnya Perpres 63/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Di tengah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terdengar suara sumbang soal insentif besar yang diterima jajaran direksi dan dewan pengawas, plus fasilitas asuransi lain.