Menuju konten utama

Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, BPJS Kesehatan Belum Terima Putusan

BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran JKN.

Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, BPJS Kesehatan Belum Terima Putusan
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu saat berunjuk rasa di Depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (13/11/2019). NTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.

Dalam hal ini aturan yang menjadi dasar kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 100 persen untuk tahun 2020.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (09/03/2020).

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Hal ini diumumkan dalam keterangan tertulis oleh MA atas keputusan Kamis 27 Februari 2020 lalu.

Iqbal mengatakan tanpa Salinan putusan itu, lembaganya belum dapat memberitahukan sikap lebih lanjut mengenai putusan itu.

Jika pun sudah diterima, ia mengatakan BPJS Kesehatan akan mengikutinya dan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” ucap Iqbal.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih akan mengkaji dampak dari pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan itu. Namun yang pasti ia mengingatkan kalau BPJS Kesehatan saat ini masih mengalami defisit. Alhasil perlu penanganan yang jelas agar persoalan ini bisa berakhir.

"Sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 Triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (09/03/2020).

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana