Menuju konten utama

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Sri Mulyani Ingatkan Defisit Rp13T

Menkeu Sri Mulyani ukur dampak pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan oleh MA.

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Sri Mulyani Ingatkan Defisit Rp13T
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id -

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengukur dampak putusan Mahkamah Agung yang pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Menurutnya, saat ini, kondisi BPJS Kesehatan masih defisit meski pemerintah telah memberikan suntikan dana melalui APBN.

"Sampai dengan, saya sampaikan, dengan akhir desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, putusan MA terhadap pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu juga bakal mempengaruhi kinerja BPJS Kesehatan.

Sebab, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara luas tetap terus menerus mengalami kerugian.

"Ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJSKesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani
Ia juga menyinggung suntikan dana yang telah diberikan BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun tetapi tidak mampu menghapus kerugian. Sehingga, menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut setelah putusan MA.

"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana