tirto.id - BPJS Kesehatan bakal mewajibkan pembayaran iuran dengan skema autodebet untuk mencegah tunggakan para peserta.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan, sistem yang sudah dimulai sejak awal tahun 2019 itu selama ini baru bersifat opsional. Caranya dengan mendaftar melalui Bank (Bank Mandiri) atau Non-Bank lewat aplikasi Mobile JKN.
Kedepan, diharapkan mandatori autodebet bisa berlaku efektif dan menjangkau seluruh peserta. Sebab, kata Fahmi, hal itu sudah adalah satu dari sepuluh program prioritas dalam rencana kerja perusahaan (RKP) lima tahun ke depan.
"Kita ingin kolektibilitasnya meningkat, ini hasil riset disertasi UI, menyatakan bahwa salah satu upaya untuk menurunkan peserta yang menunggak itu wajib autodebet. Jadi kita ikuti rekomendasi yang bagus itu," kata Fachmi usai rapat di komisi XI DPR, Kemarin (2/9/2019).
Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan kewajiban pembayaran iuran dengan autodebet sendiri sudah dikembangkan sejak 2018.
BPJS Kesehatan juga telah memberlakukan kewajiban bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja untuk melakukan pembayaran dengan metode autodebit.
Nantinya, lanjut Kemal, skema pembayaran iuran premi dengan autodebet pun akan berlaku kepada seluruh peserta yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
"Sudah sejak awal tahun ini, dan berlaku pada PBPU (peserta bukan penerima upah) alias umum," kata Kemal.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan