Menuju konten utama

KSPI akan Demo Tolak Omnibus Law & Kenaikan Iuran BPJS Hari Ini

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI kembali akan berorasi di DPR untuk menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020).

KSPI akan Demo Tolak Omnibus Law & Kenaikan Iuran BPJS Hari Ini
Peringatan Hari Buruh Internasional oleh massa KSPI yang dihadiri Prabowo. tirto.id/Shinta.

tirto.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali akan berorasi di DPR untuk menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020).

Presiden KSPI yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan, buruh KSPI sepakat dengan keberadaan investasi. Namun, mereka menolak jika nasib buruh menjadi korban akibat Omnibus Law.

Sebab, dalam pandangan Said Iqbal, Omnibus Law cipta lapangan kerja menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsoursing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya TKA, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin.

Iqbal mengutip hasil World Economic Forum yang mengatakan dua hambatan utama investor enggan datang ke Indonesia adalah masalah korupsi dan inefisiensi birokrasi. Ia meminta masalah tidak melebar ke nasib pekerja. "Jadi jangan menyasar masalah ketenagakerjaan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Harian KSPI Muhamad Rusdi mengatakan, pemerintah berusaha menggaet investasi asing lewat berbagai insentif seperti 16 paket kebijakan ekonomi hingga penerbitan PP 78/2015 tentang Pengupahan yang membatasi kenaikan upah. Dalam pandangan Rusdi, kebijakan tersebut gagal dilaksanakan pemerintah.

"Kebijakan pemerintah menerbitkan PP 78/2015 untuk menahan laju kenaikan upah minimum telah berdampak pada turunnya daya beli buruh dan masyarakat. Selain itu juga berdampak pada stagnannya angka konsumsi rumah tangga," kata Rusdi.

Daya beli yang menurun, kata Rusdi, juga terjadi akibat dicabutnya berbagai macam subsidi. Seperti kenaikan BBM, listrik, gas, hingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Itulah sebabnya, kami juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena kebijakan tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat," tegasnya.

"Upah yang dibatasi dan pencabutan subsidi membuat turunnya daya beli buruh formal dan informal [130 juta jiwa]. Sehingga kaum pekerja yang jumlahnya ratusan juta itu tidak bisa menyerap atau membeli produk hasil industri, UKM, dan jualan kaki lima. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi pun terhambat."

"Kalau daya beli meningkat, maka konsumsi akan meningkat. Dan ketika konsumsi meningkat, maka hal itu akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi," kata Rusdi.

Untuk itu, KSPI mendesak agar Negara harus berpihak dan melindungi kaum buruh dan rakyat kecil yang lain. Negara tidak boleh abai apalagi justru lebih kuat keberpihakannya kepada para pengusaha hitam yang cenderung semena-mena.

Aksi diklaim juga akan digelar di Aceh, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo.

Dengan mendatangi DPR RI dan DPRD di berbagai provinsi di Indonesia, KSPI mendesak para wakil rakyat agar berpihak kepada rakyat. Dengan menolak regulasi atau kebijakan yang berpotensi merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri