Usulan kenaikan tersebut mencakup peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menikmati fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang perlu segera direalisasikan mengingat defisit keuangan institusi ini yang makin memburuk.
BPJS Wacth memperkirakan defisit BPJS Kesehatan akan terus memburuk jika nilai iuran peserta tidak naik dan sejumlah ketentuan pada Perpres 82 tahun 2018 tidak dijalankan.
BPJS Kesehatan terus mengalami defisit sejak 2014 hingga semester pertama tahun 2017. Meningkatnya angka defisit disebabkan sistem yang kurang maksimal hingga iuran jadi tidak optimal.