Menuju konten utama

Sri Mulyani Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Mulai Bulan Ini

Usulan kenaikan tersebut mencakup peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menikmati fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.

Sri Mulyani Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Mulai Bulan Ini
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran kepesertaan sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terus menggelembung.

Usulan kenaikan tersebut mencakup peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menikmati fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.

“Untuk kelas III, kami usulkan kenaikan dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu untuk kelas III dan PBI, itu bisa diadopsi namun kami usulkan yang PBI dimulai kenaikannya bulan Agustus ini, sedangkan masarakat di luar tanggunan pemerintah ia dimulai Januari,” ucapnya dalam rapat bersama komisi IX dan XI di kompleks Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2019).

Kenaikan untuk faskes kelas III yang dikehendaki kementerian keuangan (Kemenkeu) tersebut sama dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN ). Namun, untuk kenaikan iuran kesehatan kelas I, Sri Mulyani dan lembaganya mengusulkan kenaikan hingga Rp160 ribu. Angka itu lebih besar dibandingkan usulan DJSN yang sebesar RP120 ribu.

"Untuk 2020 kami usulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan," imbuhnya.

Kemenkeu juga mengusulkan agar iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen, dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta.

Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar lima persen dihitung berdaskan take home pay (TKP) dari yang sebelumnya lima dari gaji pokok.

“Sama seperti badan usaha TNI polri maksimum adalah lima persen dari 12 juta per bulan untuk meng cover ASN plus pasangannya plus maksimum tiga anak dan ini akan kami mulai satu Oktober 2019 sehiggga BPJS dapat tambahan lagi yaitu lima persen dikalikan penerimaan mereka termasuk tukin tapi maksimum 12 juta kalau gajinya di atas itu tidak kami hitung,” jelasnya.

Selanjutnya, iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I diusulkan naik jadi Rp120 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu per jiwa; Kelas II menjadi Rp75.000 dari sebelumnya Rp51 ribu dan Kelas III menjadi Rp42 ribu dari yang sebelumnya Rp25.500 per jiwa.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari