Menuju konten utama

LSM Lebak: Pelayanan BPJS Belum Memuaskan

LSM Lebak: Pelayanan BPJS Belum Memuaskan

tirto.id -

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menilai pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum memuaskan. Mereka meminta rencana kenaikan iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan per 1 April ditunda.

“Kami berharap pemerintah pusat untuk segera meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kenaikan Iuran BPJS itu,” kata Ketua LSM Front Pendamping Rakyat Kabupaten Lebak Asep Rujmin, di Lebak, Jumat (18/3/2016).

Asep menilai, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan membebani perekonomian masyarakat, apalagi sosialisasi yang dilakukan BPJS belum maksimal. Ditambah lagi, lanjut dia, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum memuaskan.

Selain itu, kata dia, masyarakat menilai kinerja BPJS Kesehatan kerap kali menimbulkan polemik saat pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang terkadang petugas medis setempat menyuruh pasien membeli obat di apotek. Sebab jenis obat tertentu yang sesuai dengan anjuran dokter tidak ada dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS.

Karena itu, lanjut Asep, para pasien BPJS terpaksa harus membeli obat ke apotek karena tidak ada dalam perjanjian kerja sama dengan pelayanan kesehatan bersangkutan.

“Kami sering kali membantu pasien seperti itu hingga mendatangi Humas Rumah Sakit dan akhirnya melemparkan penyedian obat merupakan tanggung jawab BPJS,” ujarnya.

Menurut dia, idealnya kenaikan BPJS itu setelah adanya perbaikan pelayanan kepada masyarakat sehingga pasien BPJS saat menjalani perawatan inap maupun perawatan jalan tidak dibebankan membeli obat.

“Kami mendukung kenaikan BPJS itu. Namun, perlu dilakukan perbaikan pelayanan yang memuaskan kepada klaim asuransi BPJS,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM Hati Nurani Kabupaten Lebak Jumar mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu atas kenaikan iuran peserta mandiri BPJS. Pasalnya, pelayanan BPJS belum dirasakan maksimal karena kerap kali menimbulkan permasalahan antara rumah sakit dan BPJS.

Di samping itu, juga masyarakat meminta transparansi audit biaya perawatan inap yang naik kelas dari ruangan perawatan kelas II ke kelas I di Rumah Sakit itu. Pasalnya, saat pembayaran di rumah sakit tersebut tidak ada perincian yang ditanggung oleh BPJS.

Selain itu, lanjut dia, transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran belum jelas juga, termasuk laporan pendistribusian kartu penerima bantuan iuran (PBI).

"Kami minta pemerintah menunda dahulu kenaikan iuran BPJS sebelum ada perbaikan yang optimal kepada masyarakat," katanya.

Saat ini kenaikan BPJS itu sebelumnya perawatan ruangan kelas III Rp25.500,00 per bulan naik menjadi Rp30 ribu/bulan, ruang perawatan kelas II dari Rp42.500,00/bulan menjadi Rp51 ribu/bulan, dan ruang perawatan kelas I yang sebelumnya Rp59.500,00/bulan menjadi Rp80 ribu/bulan. (ANT)

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz