Menuju konten utama

Temuan BPKP: 2.348 Perusahaan Manipulasi Gaji Peserta BPJS

Manipulasi tersebut membuat pendapatan yang diterima tak sebanding dengan biaya jaminan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

Temuan BPKP: 2.348 Perusahaan Manipulasi Gaji Peserta BPJS
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. foto/Antaranews

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR Ahmad Hatari mengungkap adanya ribuan perusahaan yang memanipulasi gaji pegawainya saat mendaftarkan kepesertaan di BPJS Kesehatan. Data ini, kata dia, didasarkan pada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas audit keuangan BPJS Kesehatan yang dikirim ke DPR.

Hal itu membuat pendapatan yang diterima tak sebanding dengan biaya jaminan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Sebab, dasar penarikan iuran pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) saat ini adalah 5 persen dari penghasilan tetap (dengan gaji maksimal Rp8 juta ).

"2.348 badan usaha tidak melaporkan gaji dengan benar," ujar Hatari dalam rapat bersama BPJS Kesehatan di kompleks parlemen, Senayan, Senin (2/9/2019).

Atas buruknya pengelolaan tersebut, Hatari tak yakin langkah pemerintah menaikkan iuran kepesertaan bisa menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan.

Apalagi, dalam hasil auditnya, BPKP menyimpulkan adanya 24,77 juta peserta BPJS Kesehatan yang bermasalah. Dari data itu, 17,7 juta jiwa mengalami masalah NIK di mana NIK ganda mencapai 10 juta, kolom faskes NIK yang kosong sekitar 21.000, dan sisanya NIK peserta sudah meninggal.

Di sisi lain, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tujuan tertentu yang diterima komisi XI juga menunjukkan adanya 528.120 pekerja belum didaftarkan oleh 8.314 perusahaan.

"Ini terkonfirmasi dengan temuan BPKP, bahwa badan usaha yang belum tertrib dengan tidak didaftarkan secara penuh pesertanya adalah 500 ribu peserta," imbuh Hatari.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Handayani Budi Lestari mengklaim sudah mulai menindaklanjuti hasil temuan BPKP dan BPK atas ketidakcocokan data gaji tersebut.

Meski demikian, kata dia, temuan dua lembaga tersebut belum tentu akurat. Ia beralasan bisa saja ketidakcocokan tersebut terjadi karena data kenaikan gaji yang digunakan BPJS sebagai dasar penghitungan belum menyelesaikan kenaikan yang terjadi secara tahunan.

"Sudah diproses September ini selesai. Dua ribu itu, kan, menurut BPKP. Tapi, harusnya kita cocokin dulu," ujar Handayani usai rapat bersama Komisi XI.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan