tirto.id - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sarmuji meminta pemerintah, khususnya penyelenggara BPJS Kesehatan, bersikap rasional dalam menaikan iuran BPJS Kesehatan. DPR meminta kenaikan iuran tidak membebani masyarakat.
"Kita sadar bahwa sebenarnya iuran BPJS dibanding universal coverages-nya memang kurang memadai, tetapi yang mana yang ditanggung pemerintah, mana yang ditanggung peserta tetap saja bisa dibedakan," ujar Sarmuji saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Sarmuji menyarankan, kenaikan iuran disesuaikan dengan upaya pemerintah dalam menambal kebocoran anggaran BPJS Kesehatan. Menurut Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini, pemerintah perlu menelusuri penyebab dari defisitnya BPJS sebelum menaikkan iuran. Setelah penyebab diketahui, pemerintah mencari solusi di luar menaikkan iuran tanpa harus menaikan iuran apalagi kenaikan hingga dua kali lipat.
"Iya dihitung dulu penyebannya dicari dulu, dicarikan solusi penyebabnya dulu jangan buru-buru naik," ucap Sarmuji.
Akan tetapi, Sarmuji belum mengetahui nilai perhitungan untuk kenaikan anggaran BPJS Kesehatan agar tidak membebani masyarakat. Ia meminta, peserta BPJS menunggu penjelasan dari pemerintah terlebih dahulu terkait apa yang menyebabkan defisit anggaran sehingga iuran BPJS Kesehatan naik.
"Kami belum bisa memberikan justifikasi berapanya [Kenaikan iuran]. Kita dengar pemerintah dulu berapa yang sebenarnya masalah yang disebabkan oleh kurangnya iuran, kan masalahnya banyak," tuturnya.
Sarmuji menduga, permasalahan kenaikan iuran BPJS akibat tidak bisa dilepaskan dari kesalahan manajemen BPJS Kesehatan dalam mengelola binsis. Akan tetapi, ia juga melihat ada masalah yang belum diselesaikan BPJS Kesehatan dari sisi pengguna jasa seperti tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Seperti yang saya sampaikan, masalahnya kecurangan, ada peserta yang tidak mengiur [Membayar iuran] atau mengiur waktu sakit saja, itu diselesaikan dulu," terangnya.
Politikus Partai Golkar itu menerangkan, selama ini pemerintah telah memberikan bantuan yang cukup besar terdapat peserta BPJS Kesehatan hingga triliunan rupiah pertahunnya.
"Jangan sampai orang yang tidak berhak menerima bantuan iuran, misalnya, itu tetap menerima bantuan iuran sementara ada lobang yang cukup besar untuk diatasi BPJS," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks Parlemen. Alasannya, jika iuran tidak dinaikkan, defisit BPJS Kesehatan berpotensi membengkak dari perkiraan awal Rp 28,35 triliun menjadi Rp 32,84 triliun tahun ini.
Kementerian Keuangan mengusulkan iuran peserta mandiri kelas satu BPJS Kesehatan naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Adapun untuk kelas III naik menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Andrian Pratama Taher