Menuju konten utama

YLKI: Kenaikan Iuran Bakal Memperburuk Keuangan BPJS Kesehatan

Menurut YLKI, kenaikan iuran akan membuat masyarakat turun kelas hingga menunggak.

YLKI: Kenaikan Iuran Bakal Memperburuk Keuangan BPJS Kesehatan
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan iuran sebanyak 100 persen akan memperburuk keuangan Badan Pemberi Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kenaikan iuran akan membuat masyarakat turun kelas hingga menunggak.

“Kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri. Bisa menggerogoti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan,” kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Rabu (30/10/2019).

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada 2020. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Kenaikan iuran itu disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/10/2019) lalu.

Tulus memperkirakan dari tiga kelas BPJS Kesehatan, masyarakat akan memilih kelas yang lebh rendah dari sebelumnya.

Hal serupa sebelumnya pernah disampaikan Aktuaris BPJS Kesehatan Ocke Kurniadi dalam diskusi di Ombudsman Republik Indoensia (ORI), Kamis (12/9/2019) lalu. Ia memperkirakan sekitar 30 persen peserta akan turun kelas apabila ada kenaikan iuran sampai dua kali lipat.

Tulus juga memperkirakan jumlah masyarakat yang menunggak akan lebih banyak. Saat ini jumlah tunggakan dari golongan mandiri saja mencapai 46 persen dari total peserta.

Tulus menyarankan agar pemerintah mencoba langkah alternatif. ia bilang langkah pembersihan data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah tepat karena di lapangan banyak yang penyalurannya salah sasaran. Sepengetahuannya, ada anggota PBI diikutsertakan karena dekat dengan pengurus RT/RW.

“Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI karena mereka paling rentan,” ucap Tulus.

Langkah lainnya, Tulus mendesak agar BPJS mengaudit perusahaan yang diduga memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS. Sampai detik ini kata Tulus masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS.

Terakhir, Tulus menilai momentum kenaikan cukai rokok 23 persen seharusnya bisa meningkatkan lebih banyak anggaran untuk dialokasikan menekan defisit. Menurut Tulus jika ketiga langkah ini berjalan baik, maka iuran BPJS Kesehatan tidak perlu naik drastis dua kali lipat.

“Setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen,” ucap Tulus.

Soal kenaikan ini Tulus juga menyinggung agar pemerintah dan manajemen BPJS menjamin layanan prima dan andal. Di samping itu, fasilitas kesehatan rujukan juga perlu meningkatkan pelayanan, dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua lini, baik layanan di IGD, poliklinik dan instalasi farmasi.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan