Menuju konten utama

Jokowi Teken Perpres 75/2019, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Pemerintah akhirnya merilis Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur kenaikan iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Jokowi Teken Perpres 75/2019, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Dirut BPJS Kesehatan, Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes saat ditemui jurnalis Tirto.id di kantor pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta pada Senin (13/5/19). Tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Pemerintah akhirnya resmi menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Kamis pekan lalu (24/10/2019) kenaikan tersebut sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program JKN perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Perpres tersebut.

Kenaikan iuran pada seluruh segmen peserta bakal berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2020. Dalam ketentuan Pasal 34, diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat dari Rp25.000 menjadi Rp42.000; iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat dari Rp51.000 ke Rp110.000 dan iuran peserta Kelas 1 akan naik dari Rp80.000menjadi Rp160.000

Namun demikian, kenaikan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran pemerintah akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019. Dalam Pasal 29 beleid itu, iuran peserta PBI meningkat dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Ada pula ketentuan Pasal 30 yang mengatur penyesuaian perhitungan iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atas ASN, Prajurit, Polri. Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. Dalam ketentuan sebelumnya pemberi kerja membayar porsi sebesar 3 persen dan peserta 2 persen.

Dalam Pasal 32, tertulis bahwa batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran PPU meningkat dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta.

Sementara di Pasal 33, dijelaskan bahwa dasar perhitungan iuran PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Sebelumnya hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga yang jadi dasar perhitungan. Ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2019.

Adapun dalam Pasal 103A, tertulis bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, terhitung sejak Agustus sampai Desember 2019.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan