Menuju konten utama

Beda Sikap Puan dengan Anggota DPR yang Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Puan dan anggota DPR berseberangan pendapat dalam rapat gabungan terkait kenaikan BPJS Kesehatan.

Beda Sikap Puan dengan Anggota DPR yang Tolak Kenaikan Iuran BPJS
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan kuliah umum pada Dies Natalis UI ke-70 dan wisuda mahasiswa di Balairung, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ama.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pemerintah perlu diberi kesempatan untuk melaksanakan kebijakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Puan mengatakan dalam beberapa bulan mendatang ia meminta pemerintah segera membereskan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masih perlu dibersihkan.

“Kita sepakati. Ini usulan saya satu-dua bulan kita kasih kesempatan lagi ke pemerintah untuk memperbaiki itu. Enggak mungkin cleansing data itu satu-dua bulan. Kita paham kok di sini enggak mungkin cleansing data jutaan orang by name by address itu bisa satu bulan,” ucap Puan dalam Rapat Gabungan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Puan menjelaskan, ia pernah berada di posisi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK) yang pada 2019 lalu terlibat dalam keputusan kenaikan iuran.

Ia juga mengatakan kenaikan iuran BPJS juga diatur sesuai UU 40/2004 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bahwa iuran BPJS Kesehatan bisa naik setiap 2 tahun sekali. Belum lagi, iuran BPJS, katanya, sudah tidak naik hampir 5 tahun terakhir.

Sikap Puan ini seolah menjadi antiklimaks dalam rapat gabungan itu. Pasalnya sejak rapat dimulai hingga Puan menutupnya, pemerintah kerap mendapat serangan dari anggota DPR. Selama rapat pun hujan interupsi menjadi senjata anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua Komisi IX Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh dalam rapat secara tegas meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama bagi PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dasarnya ia merujuk pada keputusan rapat 2 September 2019 yang meminta pemerintah menunda atau membatalkan kenaikan iuran. Sebab DPR berpandangan pembersihan data PBI yang tidak berhak belum rampung.

“Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai,” ucap Nihayatul dalam Rapat Gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar pun menyinggung adanya 19 juta masyarakat miskin yang tidak mampu. Menurutnya mereka perlu diperhitungkan dalam rapat ini.

“19 juta masyarakat miskin atau orang tidak mampu menunggu keputusan rapat gabungan kita hari ini. Mereka menunggu,” ucap Ansory dalam Rapat Gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Misbakhun meminta pemerintah mempertimbangkan opsi lain. Menurutnya, pemerintah perlu memasukan semua PBPU sebagai PBI atau jika tidak membatalkan kenaikan iuran dari Perpres 75/2019.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali