Menuju konten utama

Soal Kenaikan Iuran BPJS, DPR Segera Membahasnya dengan Pemerintah

Ketua DPR akan membahas rencana kenaikan iuran BPJS setelah alat kelengkapan dewan terbentuk.

Soal Kenaikan Iuran BPJS, DPR Segera Membahasnya dengan Pemerintah
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 Puan Maharani (kedua kiri) tiba sebelum pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyatakan segera membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI sudah resmi terbentuk.

"Saya akan mendengarkan lagi masukan [kenaikan iuran BPJS] itu sudah sampai mana. Kan sampai hari ini rencana tersebut baru akan dilakukan nanti pada tanggal 1 Januari. Jadi saya akan update lagi dari pemerintah itu akan seperti apa,” tutur Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu mengatakan meski akan ada kenaikan, namun negara tetap menjamin iuran untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 97,8 juta.

Sementara itu, untuk masyarakat yang menjadi peserta kelas I dan II, Puan mengimbau agar tetap menjaga kesehatan.

"Yang kelas I dan kelas II ini kan kenaikannya sebagian besar dari mereka itu untuk bisa menjaga kesehatannya secara preventif," kata Puan.

Puan mengakui bahwa salah satu rekomendasi yang pernah disampaikan DPR periode lalu saat ia menjadi Menko PMK adalah terkait adanya sanksi untuk meningkatkan kepatuhan peserta, khusus bagi yamg menunggak iuran.

Menurut Puan, sanksi itu dimaksudkan agar semua peserta yang menggunakan fasilitas BPJS ini tetap patuh membayar iuran meskipun ia tidak berobat lagi.

“Supaya jangan sampai kemudian menggunakan fasilitas BPJS itu kalau tahu lagi sakit,” terangnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 100 persen masih belum final.

Ia mengatakan angkanya masih mungkin mengalami perubahan menyusul kajian-kajian ulang terhadap usulan yang sebelumnya disampaikan. Dengan demikian masih terbuka kemungkinan perubahannya diterapkan secara bertahap bahkan bisa lebih rendah.

"Kita lihat angkanya tergantung pada Keppres-nya dan kenaikan, ini kan belum resmi baru usulan penyesuaian. Kalau nanti keppres-nya sudah keluar berapa angka pastinya dari Bapak Presiden apakah jadi sekaligus atau bertahap," kata Mardiasmo usai acara Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kemenkominfo Jakarta, Senin (7/10/2019).

Meskipun belum pasti, Mardiasmo menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan terakhir terutama untuk berhadapan dengan defisit menahun yang tak kunjung selesai.

Penyesuaian iuran ini juga menjadi usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar program Jaminan Kesehatan Nasional bisa berlanjut sampai 2025.

Kalau pun jadi naik, Mardiasmo menjelaskan peserta pekerja mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan yang tidak mampu akan ditanggung. Namun, skemanya mereka harus masuk sebagai PBI dan masuk kelas III.

Mardiasmo menjelaskan pemerintah tengah melakukan pembersihan data untuk memilah mereka yang tidak berhak atas PBI. Dengan demikian, PBI nantinya akan benar dikhususkan buat mereka yang tidak mampu.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi