tirto.id -
"Iya [1 September 2019], sudah, udah bisa berlaku," kata Puan usai rapat di Ruang Banggar, DPR RI, Kopleks Parlemen, Senayan Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Kenaikan tersebut menyusul usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami pembengkakkan defisit di tahun 2018. Di tahun ini, berdasarkan penuruturan Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR Selasa lalu, defisit BPJS kesehatan diprediksi tembus hingga Rp32 triliun.
Mengenai situasi tersebut, Puan memastikan jika keputusan Sri Mulyani, untuk menaikan tarif BPJS kesehatan di semua kelas hingga dua kali lipat merupakan keputusan yang tepat.
"Iya [kenaikan] itu untuk memperbaiki apa namanya BPJS Kesehatan ke depan, sesuai dengan hasil review BPKP dan hasil komitmen dari semuanya," terang dia.
Secara rinci, usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan disetujui Presiden Jokowi pada pekan ini yaitu soal iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 naik 2 kali lipat, dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Sementara iuran kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Untuk kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Proses pengajuan berkas yang baru kemarin diusulkan Sri Mulyani Pada DPR langsung disetujui dan mendapat respon dari Presiden Jokowi. Setelah kemudian surat tersebut disetujui Jokowi, baru berkas tersebut akan diserahkan pada Menteri PMK untuk direalisasikan segera di 1 September 2019.
"Ya segera [berkas akan ditanda tangani] begitu ada di mejaa saya itu saya segera tanda tangan," tandasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana