Kemenkeu meyakini kehadiran Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dapat mempercepat reformasi industri keuangan di Indonesia.
Sri Mulyani Indrawati mengusulkan, anggaran prioritas untuk perlindungan sosial pada tahun depan sebesar Rp503,7 triliun sampai dengan Rp546,9 triliun.