Menuju konten utama

Kemenkeu Pastikan Tak Akan Telat Bayar Utang Jatuh Tempo

Utang jatuh tempo pada Juni 2025 diketahui sebesar Rp178,9 triliun.

Kemenkeu Pastikan Tak Akan Telat Bayar Utang Jatuh Tempo
Ilustrasi Utang. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto, memastikan bakal membayar utang jatuh tempo tepat waktu dan tepat jumlah. Diketahui utang jatuh tempo pada Juni 2025 ini tercatat sebesar Rp178,9 triliun, lebih tinggi dari utang jatuh tempo yang mencapai puncak pembayaran pada bulan sebelumnya senilai Rp42,4 triliun.

“Itu semua kewajiban kita tunaikan dengan baik, semua kewajiban kita bayar tepat waktu, tepat jumlah. Semua direncanakan dengan baik, kita kelola dengan baik. Nggak pernah (ada keterlambatan) dong!” tegas Suminto, saat ditemui di sela acara Internasional Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, kewajiban pembayaran utang jatuh tempo baik dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) maupun pinjaman telah direncanakan dengan baik sebelumnya dan telah masuk dalam perencanaan pengelolaan utang pemerintah. Bahkan, ketika jumlah utang jatuh tempo pada bulan tertentu lebih besar ketimbang utang jatuh tempo dari bulan lainnya, seperti yang terjadi pada Juni 2025.

“Mengenai nilai kan relatif dari bulan ke bulan, kan bervariasi. Jatuh tempo kan terdistribusi di berbagai tangal, berbagai bulan, semua sudah masuk ke perencanaan pengelolaan utang dengan baik,” jelas Suminto.

Sementara itu, pada 2025 utang jatuh tempo yang harus dibayar pemerintah Mencapai Rp800,33 triliun, terdiri dari utang jatuh tempo SBN sebesar Rp705,5 triliun dan utang jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun. Sedangkan, utang jatuh tempo Juni 2025 senilai Rp178,9 triliun merupakan utang jatuh tempo yang berasal dari penerbitan SBN.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menjelaskan utang jatuh tempo sebesar Rp800,33 triliun pada 2025 bukan beban bagi Indonesia. Sebab, menurutnya, 88,28 persen dari total utang jatuh tempo pada tahun depan berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Sedangkan 11,72 persen sisanya berasal dari pinjaman luar negeri bilateral maupun multilateral.

Alih-alih menyebut utang jatuh tempo dari penerbitan SBN beban, dia justru menganggap dana tersebut sebagai uang yang berputar. Apalagi, setiap tahun pemerintah akan selalu menerbitkan SBN untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“[Utang jatuh tempo] bukan diserap APBN, tapi di-revolve. Jadi artinya issuance-nya (penerbitannya). Kalau kata beban itu kan relatif. Jadi surat utangnya nanti yang jatuh tempo,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Pemerintah, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga artikel terkait UTANG PEMERINTAH atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra