Kekerasan seksual semakin marak di Indonesia. Di saat yang sama, pemerintah dan DPR tak kunjung mengesahkan UU untuk memberikan perlindungan hukum. Sampai kapan? Undang-Undang yang melindungi perempuan dari kekerasan seksual harus dibahas dan disahkan. Undang-undang itu di antaranya harus mengatur dan memberi jaminan pada para korban agar mereka berani melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.