tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengimbau agar sekolah membentuk unit pencegahan kekerasan pada siswa.
"Kami harapkan sekolah dapat melakukan antisipasi aksi kekerasan di sekolah dengan membentuk gugus unit pencegahan kekerasan di sekolah maupun di luar sekolah," kata Anies, di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, (12/5/2016).
Imbauan itu dilakukannya menyusul banyak kasus kekerasan yang menimpa anak sekolah belakangan ini. Sehingga, menurutnya, diperlukan langkah-langkah tepat untuk mencegah aksi kekerasan yang melibatkan anak sekolah.
"Perlu upaya pencegahan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan anak sekolah, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku," kata Anies.
Menurut Menteri Anies, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah gencar melakukan kampanye pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dengan menerapkan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.82 tahun 2015.
"Dalam peraturan tersebut sekolah-sekolah diharuskan memiliki gugus unit untuk pencegahan kekerasan yang terdiri dari guru, siswa, dan orang tua. Ini untuk mencegah dan melihat indikasi serta gejala-gejala awal terjadinya kekerasan," kata Anies.
Anies mengatakan, ketiga unsur yang terdiri dari guru, siswa, dan orang tua dalam unit pencegahan kekerasan diharapkan bisa saling berinteraksi untuk mengantisipasi dengan menghentikan aksi-aksi kekerasan sebelum menjadi lebih besar.
"Kami juga harapkan peran lebih dari masyarakat untuk memperhatikan anak-anak, terutama anaknya sendiri. Peran aktif masyarakat ini akan mampu mencegah fase-fase aksi kekerasan di lingkungan masyarakat," katanya.
(ANT)
Editor: Putu Agung Nara Indra