Menuju konten utama

Darurat Kekerasan Seksual Menanti Ketegasan Hukum

Kekerasan seksual semakin marak di Indonesia. Di saat yang sama, pemerintah dan DPR tak kunjung mengesahkan UU untuk memberikan perlindungan hukum. Sampai kapan? Undang-Undang yang melindungi perempuan dari kekerasan seksual harus dibahas dan disahkan. Undang-undang itu di antaranya harus mengatur dan memberi jaminan pada para korban agar mereka berani melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.

Darurat Kekerasan Seksual Menanti Ketegasan Hukum
Solidaritas Warga Bandung Untuk Korban Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Perempuan melakukan aksi renungan dan penyalaan lilin untuk almarhumah Yuyun di Taman Cikapayang, Bandung, Rabu (4/5). Mereka menuntut pemerintah bersikap proaktif dan melakukan berbagai tindakan preventif untuk memastikan tidak terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Dalam cerita pendek “Perkosaan Reswi” karya Zen R.S., dikisahkan tentang seorang korban perkosaan bernama Reswi . Setelah kejadian itu, korban menjadi gila. Di dinding sebuah pabrik ia menulis: “Reswi diperkosa Ewo, Eyo, dan Kamu!” Karena tak jelas siapa yang dimaksud “kamu”, warga desa menjadi saling tuding, sampai akhirnya sang narator dalam cerpen mengubah “kamu” menjadi “kami”.

Ini mirip dengan situasi Indonesia kini, setelah kasus perkosaan dan pembunuhan YY—pelakunya berjumlah 14 orang—di Bengkulu diketahui dan dibicarakan publik. Macam-macam opini muncul. Tak jarang, korban disalahkan: “Apa baju yang dipakainya?” Seorang pejabat di negara ini bahkan menyalahkan korban yang pulang sekolah berjalan sendirian. Ada pula yang menyalahkan alkohol dan video porno sebagai penyebab tindakan keji itu.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, termasuk di antaranya. "Tadi saya tanyakan kepada para terdakwa kenapa tindakan itu sampai mereka lakukan, dan mereka jawab karena mereka sering menonton video porno, serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan," katanya seperti dilansir Antara. Khofifah menyatakan harus ada upaya penertiban peredaran minuman keras.

Mantan menteri yang kini menjabat anggota DPR, Tifatul Sembiring, juga langsung berkomentar. Melalui akun Twitternya, pada 7 Mei, ia menyatakan “minuman keras itu induk dari segala kejahatan.” Perkosaan adalah salah satu buktinya, tambahnya. Tifatul berkesimpulan RUU Larangan Miras perlu segera disahkan.

Tapi benarkah minuman keras adalah penyebab perkosaan, dan aturan yang melarang minuman keras bisa menjadi solusi? Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan oleh Tifatul.

Syaldi Sahulde, aktivis Aliansi Laku-Laki Baru, berpendapat menyalahkan alhokol tidak menyelesaikan masalah. Sama halnya dengan kemiskinan yang juga kerap dituding sebagai penyebab kekerasan seksual, tetapi kenyataannya tindakan kriminal itu dilakukan oleh kalangan ekonomi menengah dan atas.

“Jika alkohol/NAPZA dituding sebagai penyebab kekerasan seksual, mengapa banyak pelakunya tidak mengkonsumsi alkohol/NAPZA?” tanya Syaldi, retoris.

Bagi Syaldi, yang terpenting adalah jaminan perangkat hukum. Oleh karenanya, ia berada di barisan pendukung rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS). RUU PKS itu, menurut Syaldi, “sangat urgen untuk memberikan rasa keadilan bagi korban. Definisi perkosaan di KUHP itu sangat sempit. Belum lagi ancaman hukuman maksimal 15 tahun jarang diterapkan.”

Ucapan Syaldi dikuatkan oleh rilis Komnas Perempuan. Lembaga pemerintah ini menyebut bahwa sistem hukum di Indonesia masih belum berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Pelaku kejahatan seksual biasanya mengalami beban ganda, setelah diperkosa ia masih harus membuktikan dirinya diperkosa. Prosedur pembuktiannya, sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masih membebani korban. Misalnya Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Sementara itu, menurut Komnas Perempuan, ada banyak jenis kejahatan seksual dan tidak terbatas pada perkosaan belaka. Dari hasil pemantauan selama 15 tahun (1998-2013), Komnas Perempuan memasukkan banyak jenis tindakan ke dalam kategori kejahatan seksual. Tindakan-tindakan itu adalah perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman/percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual.

Pemaksaan perkawinan (termasuk cerai gantung), pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusia dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, serta kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, juga termasuk kejahatan seksual.

Di Indonesia, kategorisasi semacam ini masih asing. Banyak hal tentang seksualitas yang masih tabu untuk dibahas. Pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi terhadap perempuan, dan pemaksaan hubungan intim oleh suami terhadap istri, dianggap sebagai sesuatu yang seharusnya, atau setidaknya dianggap kewajaran. Tak jarang, pejabat publik juga melontarkan kebijakan yang bisa dikategorikan kekerasan seksual, misalnya tes keperawanan. Hal-hal semacam ini bisa dikategorikan sebagai bagian dari rape culture (budaya perkosaan).

Korban Kekerasan Seksual Kebanyakan Tak Melapor

Karena banyak kekerasan seksual yang tidak diakomodasi KUHP, korban tak berani melaporkan pelecehan yang dialaminya. Lain dengan Swedia yang sempat menjadi perhatian karena menjadi negara dengan tingkat pelaporan perkosaan tertinggi di dunia. Sebabnya sederhana: sistem perlindungan dan jaminan hukum diberikan oleh Swedia, sehingga korban bisa melaporkan kasus perkosaan tanpa takut diintimidasi pelaku atau mendapat stigma buruk.

Namun, meski melaporkan kejadian kekerasan seksual masih dianggap hal yang tabu, angkanya meningkat terus. Berdasar Catatan Tahunan Komnas Perempuan, angka kekerasan terhadap Perempuan (KtP) di Indonesia sejak 2010 terus meningkat tiap tahunnya. Peningkatan angka sangat tinggi terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2012 yang hampir mencapai 100 persen. Pada 2011 ada 119.107 kasus kekerasan terhadap perempuan, sementara pada 2012 ada 216.156 kasus. Tahun lalu, jumlah kasus meningkat sebesar 9 persen dari tahun 2014.

Menurut Syaldi Sahulde, faktanya kemungkinan besar lebih tinggi daripada itu. “Dari pengalaman saya, hanya 20 persen korban kasus perkosaan yang mau melaporkan kasus ke kepolisian,” katanya. Artinya, kata Syaldi, jika sehari ada lima korban perkosaan, hanya satu orang yang melaporkan kasusnya. Sisanya memilih diam dan menganggap kejadian yang menimpanya sebagai sebuah kesialan.

Hal itu dikuatkan oleh pernyataan Shera Rindra, penyintas dan pendamping korban kekerasan seksual. Ia menyebut ada beberapa alasan yang menyebabkan korban perkosaan tidak melaporkan kasus yang menimpa dirinya. “Mayoritas korban merasa malu atas kejadian yang dia alami. Selain itu takut distigma,” katanya. Stigma buruk korban perkosaan membuat para korban perkosaan memilih diam daripada kemudian dicap buruk oleh masyarakat.

Banyak dari korban juga menyalahkan diri sendiri. Merasa kejadian yang dia alami adalah tanggung jawab dirinya. Selain itu kasus penegakkan hukum terkait kekerasan seksual yang dirasa tidak berpihak juga menjadi alasan. “Korban takut dengan proses hukum, buta akan masalah hukum. Makan waktu berapa lama, kalau gak dipercaya gimana, nanti ditanyain apa aja, harus keluar duit berapa, nanti dibeberkan ke publik apa nggak, kalau orang tua, suami, pasangan, anak, keluarga, kantor, sekolah tahu, bagimana,” katanya.

Shera mengatakan banyak korban merasa lebih mudah mencoba melupakan saja daripada memanjangkan kasus mereka melalui proses hukum. Di sisi lain, ada masalah tentang kesadaran hukum dan kesadaran sosial tentang kejahatan seksual. Selama ini banyak korban yang tidak tahu kemana mesti melaporkan kasus perkosaan yang menimpa mereka. Selain itu masyarakat kerap memiliki persepsi yang salah tentang solusi kasus perkosaan. Tidak sedikit korban perkosaan yang dinikahkan dengan pemerkosanya. “Ini tidak hanya salah, tapi juga menambah trauma bagi korban,” ujar Shera.

Pentingnya UU PKS

Selain banyaknya jenis tindakan yang termasuk kategori kejahatan seksual, komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin juga mencermati fakta bahwa kasus kekerasan pada perempuan lebih banyak terjadi di ranah personal, dibanding ranah publik. Artinya, pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan, maupun relasi intim (pacaran) dengan korban. Fakta itu semakin menambah hambatan bagi korban untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.

Oleh karena itu, undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan seksual harus dibahas dan disahkan. Undang-undang itu di antaranya harus mengatur dan memberi jaminan pada para korban agar mereka berani melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.

Sebab, kata Syaldi Sahulde: “KUHP dan KUHAP terkait dengan kasus perkosaan yang ada saat ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban, katanya. Beberapa ketentuan dalam KUHP dan perundang-undangan lainnya yang menjadi rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual justru menjadikan perempuan korban sebagai pihak yang disudutkan.”

Untuk itu, ia mendorong agar rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) segera dibahas dan disahkan. Undang-undang ini nantinya diharapkan bisa mengatur lebih luas terkait pencegahan, perlindungan bagi korban, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan pendidikan, kembaga masyarakat, dan keluarga. “RUU ini juga mengatur peran serta masyarakat dan kelembagaan yang akan mengawal implementasi dari UU ini jika disahkan.”

Seruan itu menunjukkan pentingnya negara untuk bertindak dengan cepat mengatasi krisis ini. Angka kasus perkosaan terus meningkat. Alkohol, seperti ditunjuk Tifatul dan Menteri Khofifah, bisa saja punya pengaruh, tapi pada kenyataannya, kekerasan seksual tanpa alkohol pun banyak terjadi. Di sisi lain, ada pula budaya perkosaan, di mana beberapa bentuk kekerasan seksual justru dianggap hal yang lumrah.

Di ranah hukum juga belum ada perangkat aturan yang berpihak dan melindungi korban kekerasan seksual secara memadai. Pengesahan RUU PKS dan penegakan hukum setidaknya bisa menambal sebagai solusi di ranah hukum, sembari di saat bersamaan negara dan lembaga-lembaga sipil terus melakukan edukasi terkait budaya kekerasan seksual dalam masyarakat yang harus dihilangkan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN TERHADAP ANAK atau tulisan lainnya dari Arman Dhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Arman Dhani
Penulis: Arman Dhani
Editor: Maulida Sri Handayani