Menuju konten utama

Polisi Siap Awasi Pelaku Kekerasan Seksual Lewat "Chip"

Polri siap menjalankan amanah Perppu tentang kekerasan seksual melalui pemasangan chip di kaki pelaku tindak kejahatan tersebut.

Polisi Siap Awasi Pelaku Kekerasan Seksual Lewat
Pengunjuk rasa melakukan unjuk rasa #sisterindanger di depan kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Rabu (11/5). Antara foto/rosa panggabean.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap mengawal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Kekerasan Seksual Anak. Secara khusus, Polri siap menjalankan pemberian chip bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Jakarta, Kamis, (12/05/2016). "Di beberapa negara, pelaku yang sudah mengakhiri masa hukuman tapi sekiranya bisa membahayakan anak anak diberikan gelang kaki chip," ujarnya.

Badrodin menyatakan, pemberian chip itu ditujukan untuk mengawasi pergerakan sang terpidana.

"Nanti bisa dimonitor dia pergi ke mana. Kalau dia berbuat yang membahayakan anak-anak, anggota (Polri) segera bergerak," jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, (11/05/2016), Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perppu untuk menambah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Beberapa terobosan dalam Perppu itu antara lain penggunaan chip bagi terpidana dan pelaksanaan hukuman kebiri.

"Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, kemudian diputuskan bahwa perlindungan kekerasan seksual bagi anak, payung hukumnya akan dibuatkan Perppu," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Puan mengatakan, Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan. Hukuman tambahan, kata Puan, adalah kebiri, pemberian chip bagi pelaku agar bisa dipantau dan publikasi identitas.

"Ini merupakan satu keputusan dari Presiden dan pemerintah untuk menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena itu kejahatan luar biasa. Harus memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kebiri bagi pelaku kejahatan seksual adalah adalah kebiri kimia yang secara teknis bisa dilakukan oleh dokter.

Namun, semua hukuman baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan kebiri akan dilakukan berdasarkan keputusan hakim pengadilan. (ANT)

Baca juga artikel terkait HUKUMAN KEBIRI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra