tirto.id - Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Lampung tampaknya kian mengkhawatirkan, baik itu yang terungkap ke publik maupun masih tersembunyi.
Baru-baru ini, Rumah Sakit Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung merawat gadis di bawah umur yang diduga menjadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual.
Hingga Senin (8/8/2016), pihak RSUDAM belum dapat mengetahui identitas pasien tersebut, mengingat anak gadis yang diperkirakan berusia 12 tahun itu kondisinya masih belum bisa makan dan minum karena bagian bibirnya masih luka.
Gadis itu diduga mengalami kekerasan dan pemerkosaan. Ia ditemukan warga di pinggiran trotoar depan pusat grosir pakaian Mangga Dua Kelurahan Sukaraja Kecamatan Telukbetung Selatan, Selasa pekan lalu.
Saat ditemukan, kondisi gadis itu sangat memprihatinkan, mengalami luka di bagian bibir, wajah dan bagian kemaluannya serta bagian tubuhnya dipenuhi luka lebam. Pada rambutnya juga tampak bekas dipotong secara paksa.
Sebelumnya, Kasda (32), warga Dusun Tanjung Bayur Desa Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan berurusan dengan kepolisian setelah disangka membunuh kedua anaknya Alka (4) dan Yuda (2) di kamar tidurnya bulan lalu.
Sementara itu, istrinya, Ojah (30) mengalami luka-luka parah akibat bacokan di bagian belakang kepala. Kasus itu ditangani kepolisian setempat.
Sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lampung masih saja terus terjadi dengan kecenderungan terus meningkat.
Per 1 Mei 2016, berdasarkan data kasus ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)-Lamban Indoman Putri Provinsi Lampung, telah terjadi 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tahun 2016 ini diperkirakan akan lebih banyak kasus kekerasan dibandingkan tahun 2015.
Sebagai catatan, menurut Heni Astuti, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, total tercatat 95 kasus kekerasan pada anak dan perempuan pada tahun lalu.
Sementar itu, Lembaga Advokasi Anak (LAdA) dan Lembaga Advokasi Perempuan Damar mencatat sebanyak 21 kasus kejahatan seksual terhadap anak di Lampung terjadi dalam kurun waktu lima bulan pertama 2016.
Sebanyak 49 anak menjadi korban, dua di antaranya meninggal dunia. Artinya, sembilan sampai 10 anak di Lampung menjadi korban kekerasan seksual setiap bulan.
Direktur Eksekutif LAdA Lampung Turaihan Aldi menilai, kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di Lampung terbilang mengkhawatirkan.
Menurutnya, selain dalam lingkungan keluarga, di sekolah pun anak-anak bisa menjadi korban kekerasan, seperti kekerasan seksual terhadap siswi TK di Kota Metro diduga melibatkan penjaga sekolah.
"Sepertinya tidak ada lagi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh kembang, mengingat di tempat tinggalnya sendiri, anak bisa menjadi korban orang tua maupun keluarga dekatnya," katanya pula.
LAdA-Damar meminta pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat menjadi jejaring yang efektif untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak sejak dini, sekaligus memberikan pemahaman terhadap kelompok masyarakat sipil tentang UU Perlindungan Anak dan Hak-Hak Anak.
Selain itu, mereka juga mengusulkan materi tentang hak anak dan pendidikan seks sejak dini masuk dalam kurikulum pendidikan nasional, dan pemahaman perspektif hak anak sebaiknya dijadikan syarat mutlak bagi penyidik kasus kejahatan seksual terhadap anak pada jajaran kepolisian.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara