Menuju konten utama
Kejahatan Seksual

Mensos Yakin Hukuman Kebiri Efektif Bagi "Pedofil"

Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hukuman kebiri kimiawi sangat efektif untuk mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman kebiri kimiawi tersebut juga telah dipraktikkan di sejumlah negara bagian Amerika Serikat, Australia, Jerman, Inggris dan Korea Selatan.

Mensos Yakin Hukuman Kebiri Efektif Bagi
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa yakin hukuman kebiri kimiawai sangat efektif untuk mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak atau “pedofil”. Bahkan, di beberapa negara lain, hukuman tersebut sudah diterapkan.

Hal tersebut diungkapkan Khofifah terkait pemberlakuan hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya pada anak saat berkunjung ke Raja Ampat Papua Barat, Selasa (17/5/2016).

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) ini mengatakan, hukuman kebiri kimiawi sudah dilakukan di beberapa negara bagian di Amerika, Australia, Jerman, Inggris dan Korea Selatan.

“Hukuman kebiri kimiawi di negara-negara tersebut ternyata memberikan signifikan terhadap penurunan kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Khofifah, pelaku kekerasan seksual terhadap anak berulang kali di Indonesia harus mendapat hukuman tambahan kebiri kimiawi.

Selain itu, menurut dia, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia harus tinggi minimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup.

Pemberatan hukuman dan tambahan hukuman kebiri kimiawi merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual. Mensos juga menyampaikan pelaku pengedar narkoba juga sama bahayanya dengan pelaku pedofil sehingga harus dihukum berat, yakni hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Apalagi, kata Mensos Khofifah, Indonesia saat ini masuk kategori darurat narkoba. Setiap hari 40-50 warga negara Indonesia yang sebagian besar generasi muda meninggal dunia karena narkoba tersebut. (ANT)

Baca juga artikel terkait HUKUMAN KEBIRI

Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz