tirto.id - Koordinator Aliansi Antikekerasan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung, Edi Arsadad menilai, perlindungan negara terhadap anak di Indonesia masih memprihatinkan meskipun sudah banyak badan, komisi dan lembaga negara yang mengurusi anak.
"Hingga saat ini tetap saja anak-anak Indonesia belum berada dalam zona aman dan nyaman, serta kehadiran negara dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak di negeri ini masih sebatas reaktif, ibarat film, polisi yang selalu datang setelah peristiwa kejahatan berhasil dilakukan," ujarnya, di Lampung Timur, Minggu (24/7/2016).
Menurut Edi Arsadad, negara selalu tergopoh-gopoh hadir pada saat kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak sudah terjadi.
Menurut dia, mestinya negara harus bisa melakukan langkah-langkah pencegahannya sejak dini. "Kalau perlu gagalkan niat para predator anak dalam melakukan kejahatan dan kekerasan," ujarnya lagi.
Dia mengingatkan sampai saat ini masih ada kasus kasus kekerasan terhadap anak yang belum terselesaikan oleh aparat penegak hukum, di antaranya adalah kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap MS (10) bocah siswa SD yang tinggal di Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, April 2016.
"AKRAP juga mencatat masih ada beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang kami dampingi belum dapat dituntaskan dan pelakunya belum ditangkap," kata Edi lagi.
Edi menegaskan, pada momentum Hari Anak Nasional 2016, AKRAP Lampung mendesak pihak kepolisian khususnya Polres Lampung Timur agar bekerja lebih maksimal untuk mengungkap kasus kasus kekerasan terhadap anak.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz