Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan praperadilan Pegi Setiawan dan pelaksanaan putusan dari kepolisian dengan membebaskannya dari tahanan.
Hakim menuturkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.