Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa bendahara Tamasya Al-Maidah Riandini sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian kelompok Saracen.
Pengacara Jonru bisa mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, namun penyidik Polda Metro Jaya yang menentukan penangguhan tersebut dikabulkan atau tidak.